www.kompas.com
DENGARKAN PUTUSAN--– Terdakwa Andi Wibowo Kusumo mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus korupsi dana tanah kas desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2019 secara daring. Majelis Hakim memvonis hukuman enam tahun penjara terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/6/2022).(KOMPAS.COM/Dokumentasi Kejari Kabupaten Madiun)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+