Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, saat menjalani sidang perdana secara online, Selasa (5/4/20220)
(KOMPAS.com/Miftahul Huda)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+