www.kompas.com
Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, saat menjalani sidang perdana secara online, Selasa (5/4/20220)(KOMPAS.com/Miftahul Huda)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+