www.kompas.com
Tersangka Ibra Koko Bachtiar (dua dari kanan) diberikan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Jumat (25/3/2022) lalu. (Dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+