www.kompas.com
Terdakwa JEP hanya bisa menunduk usai keluar menjalani sidang perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A pada Rabu (16/2/2022).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+