Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
(Dok Humas Polda Jatim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+