www.kompas.com
HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).(Dok Humas Polda Jatim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+