www.kompas.com
Suasana sidang tuntutan atas terdakwa Novi Rahman Hidayat dan M Izza Muhtadin di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (23/12/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk(KOMPAS.COM/USMAN HADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+